Tax Part 1
Pajak adalah pungutan wajib yang
dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan
masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat
dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan
umum, bukan untuk kepentingan pribadi
Jenis-jenis
pungutan selain pajak :
1.Bea masuk dan bea keluar(Ekspor-Impor)
Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang
dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau
berdasarkan harga atau nilai barang yang sudah ditentukan.
Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
2.Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan
untuk masing-masing jenis barang tertentu.
3.Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung
4.Iuran
Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan
suatu jasa/fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata
kepada kelompok atau golongan pembayar
5.Lain-lain pungutan yang sah/sumbangan/denda
Fungsi Pajak
Pada mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..
a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya.
a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.
Pada mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..
a. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) : Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas : Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan : Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya.
a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.
·
Pajak Langsung (Direct
Tax) : Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap
seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul
sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan
pajak bumi dan bangunan
·
Pajak Tidak Langsung
(Indirect Tax) : Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas
perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan
pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang
menanggung adalah konsumen.
b.
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak
negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
·
Pajak Negara : Pajak
negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai
barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
·
Pajak Daerah : Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah
tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh
pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara
lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak
bermotor, dan pajak hiburan.
c. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
·
Pajak Subjektif :
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak).
Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
·
Pajak Objektif :
Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa
memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.
Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
1.
Membiayai Pengeluaran
Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang
bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang
ekspor.
2. Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai
pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian.
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing
dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen
dan objek rekreasi.
4.
Membiayai pengeluaran
yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai
pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang
akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
Kewajiban Pajak
1. Kewajiban pajak subjektif yaitu
kewajiban yang melekat pada subjeknya pada umumnya setiap orang yang bertempat
tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif sedangkan orang luar
Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan
Indonesia (memiliki perusahaan di Indonesia).
Kewajiban
pajak subjektif dalam negeri untuk pajak penghasilan dimulai pada waktu
seseorang dilahirkan di Indonesia atau menetap di Indonesia dan berakhir pada
waktu orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selamanya.Sedangkan untuk keluar negeri dimulai pada saat seseorang dilahirkan
di wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu di Indonesia
menurut UU pajak dan pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta
mempunyai hubungan ekonomis tersebut terputus pada waktu seseorang menetap di
Indonesia ataupun pada waktu orang tersebut meninggal dunia.
2. Kewajiban pajak objektif yaitu kewajiban yang melekat
pada objek,seseorang dapat dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat
penghasilan atau mempunyai kekayaan menurut UU.
Kedudukan Hukum Pajak
R.Santoso Brotodiharjo menyatakan
bahwa hukum pajak termasuk hukum publik karena mengatur hubungan antara
penguasa dan warganya. Hukum pajak secara spesifik merupakan bagian dari hukum
administratif. Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata yang merupakan
bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang
pribadi.Kaitannya ditunjukkan dengan banyaknya istilah-istilah hukum perdata
yang digunakan dalam UU pahak. Contoh dalam hukum pajak terdapat ketentuan lex
spesialis(peraturan istimewa) harus diberi tempat lebih utama dari lex
generalis(peraturan umum). Hukum pajak juga berkaitan dengan hukum pidana
sepertu yang tercantum dalam KUPH.
Hukum Pajak
·
Hukum pajak materil,
yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek
pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang
dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan
hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak
Penghasilan.
·
Hukum pajak formil, memuat bentuk/ tata
cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum
pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:
û Tata
cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
û Hak
fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
û
Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan
atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Comments
Post a Comment