Tax Part 1

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi

Jenis-jenis pungutan selain pajak :
1.Bea masuk dan bea keluar(Ekspor-Impor)
Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau berdasarkan harga atau nilai barang yang sudah ditentukan.
Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas  barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
2.Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas  barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.
3.Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung
4.Iuran
Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada  kelompok atau golongan pembayar
5.Lain-lain pungutan yang sah/sumbangan/denda

Fungsi Pajak
Pada mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak. Di antaranya adalah sebagai berikut..
a. Fungsi Anggaran (Budgetair) :
 Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend) :
 Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas :
 Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan :
 Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya.

a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.
·         Pajak Langsung (Direct Tax) : Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
·         Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen. 
b. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
·         Pajak Negara : Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah. 
·         Pajak Daerah : Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan. 
c.  Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
·         Pajak Subjektif : Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan 
·         Pajak Objektif : Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai. 

Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
1.      Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. 
2.      Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3.      Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi. 
4.      Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu. 

Kewajiban  Pajak
1.      Kewajiban pajak subjektif yaitu kewajiban yang melekat pada subjeknya pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif sedangkan orang luar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia (memiliki perusahaan di Indonesia).
Kewajiban pajak subjektif dalam negeri untuk pajak penghasilan dimulai pada waktu seseorang dilahirkan di Indonesia atau menetap di Indonesia dan berakhir pada waktu orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.Sedangkan untuk keluar negeri dimulai pada saat seseorang dilahirkan di wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu di Indonesia menurut UU pajak dan pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan ekonomis tersebut terputus pada waktu seseorang menetap di Indonesia ataupun pada waktu orang tersebut meninggal dunia.
2.      Kewajiban pajak objektif yaitu kewajiban yang melekat pada objek,seseorang dapat dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat penghasilan atau mempunyai kekayaan menurut UU.

Kedudukan Hukum Pajak
R.Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik karena mengatur hubungan antara penguasa dan warganya. Hukum pajak secara spesifik merupakan bagian dari hukum administratif. Hukum pajak berkaitan erat dengan hukum perdata yang merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi.Kaitannya ditunjukkan dengan banyaknya istilah-istilah hukum perdata yang digunakan dalam UU pahak. Contoh dalam hukum pajak terdapat ketentuan lex spesialis(peraturan istimewa) harus diberi tempat lebih utama dari lex generalis(peraturan umum). Hukum pajak juga berkaitan dengan hukum pidana sepertu yang tercantum dalam KUPH.

Hukum Pajak
·         Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.

·         Hukum pajak formilmemuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:

û  Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
û  Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

û  Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Software Akuntansi MYOB & Accurate

Cara Record Transaksi MYOB

Mengelola Bukti Transaksi